🇮🇩 Aturan 2026
DIPERBARUI 2026 · UU HPP & PMK TERBARU

Kalkulator Pajak Saham & Dividen

Hitung keuntungan bersih trading atau investasi saham setelah fee broker, PPh final 0,1%, dan pajak dividen — plus harga jual impas.

Data Anda

Pajak investasi saham di Indonesia

PPh final 0,1% dari nilai transaksi penjualan dipotong otomatis oleh sekuritas setiap kali Anda menjual saham di Bursa Efek Indonesia — tidak peduli untung atau rugi. Tidak ada pajak atas capital gain lainnya bagi investor ritel, dan saham cukup dilaporkan di SPT Tahunan sebagai harta.

Pajak dividen

Dividen dari emiten dalam negeri bebas pajak bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri jika diinvestasikan kembali di Indonesia (misalnya saham, SBN, reksa dana, properti) paling lambat akhir tahun ketiga setelah diterima, dan dilaporkan. Jika tidak, dikenakan PPh final 10%.

Fee broker

Fee transaksi umumnya 0,1–0,2% untuk beli dan 0,2–0,3% untuk jual (sebagian sekuritas sudah memasukkan PPh 0,1% ke fee jual). Isi fee jual tanpa PPh agar tidak terhitung dua kali.

Pertanyaan umum

Berapa pajak jual saham?

PPh final 0,1% dari nilai bruto penjualan, dipotong langsung oleh perusahaan sekuritas.

Apakah dividen saham kena pajak?

Dividen untuk investor orang pribadi dalam negeri kena PPh final 10%, kecuali diinvestasikan kembali di Indonesia dalam tiga tahun sehingga bebas pajak.

Apakah rugi saham bisa mengurangi pajak?

Tidak. PPh 0,1% bersifat final, sehingga kerugian tidak dapat dikompensasikan.