Pajak investasi saham di Indonesia
PPh final 0,1% dari nilai transaksi penjualan dipotong otomatis oleh sekuritas setiap kali Anda menjual saham di Bursa Efek Indonesia — tidak peduli untung atau rugi. Tidak ada pajak atas capital gain lainnya bagi investor ritel, dan saham cukup dilaporkan di SPT Tahunan sebagai harta.
Pajak dividen
Dividen dari emiten dalam negeri bebas pajak bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri jika diinvestasikan kembali di Indonesia (misalnya saham, SBN, reksa dana, properti) paling lambat akhir tahun ketiga setelah diterima, dan dilaporkan. Jika tidak, dikenakan PPh final 10%.
Fee broker
Fee transaksi umumnya 0,1–0,2% untuk beli dan 0,2–0,3% untuk jual (sebagian sekuritas sudah memasukkan PPh 0,1% ke fee jual). Isi fee jual tanpa PPh agar tidak terhitung dua kali.
Pertanyaan umum
Berapa pajak jual saham?
PPh final 0,1% dari nilai bruto penjualan, dipotong langsung oleh perusahaan sekuritas.
Apakah dividen saham kena pajak?
Dividen untuk investor orang pribadi dalam negeri kena PPh final 10%, kecuali diinvestasikan kembali di Indonesia dalam tiga tahun sehingga bebas pajak.
Apakah rugi saham bisa mengurangi pajak?
Tidak. PPh 0,1% bersifat final, sehingga kerugian tidak dapat dikompensasikan.